Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, mengatakan pembekalan bagi penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) oleh TNI perlu dikaji ulang agar tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan serta tidak mengganggu profesionalisme TNI sebagai alat pertahanan negara.
Pembekalan tersebut, kata Hasanuddin, mencakup materi kesiapan mental, kedisiplinan, kepemimpinan, serta penanaman nilai cinta tanah air, dan pembentukan karakter.
Pelibatan TNI dalam konteks ini perlu ditinjau ulang. Kita harus memastikan bahwa setiap institusi negara bekerja sesuai tugas pokok dan fungsinya, kata Hasanuddin di Jakarta, dikutip Kamis (7/5/2026).
Menurut dia, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang perubahan atas UU TNI mengatur secara jelas tugas TNI, termasuk dalam kerangka operasi militer selain perang (OMSP) yang mencakup 16 jenis tugas.
Namun, dia mengatakan tidak terdapat mandat yang secara spesifik mengatur peran TNI sebagai pemateri dalam pembekalan penerima beasiswa.