TB Hasanuddin: Pembubaran Nobar Film 'Pesta Babi' Berpotensi Langgar Konstitusi dan Tugas Pokok TNI

“Dalam negara demokrasi, ruang diskusi dan penyampaian informasi harus dilindungi selama tidak terbukti melanggar hukum.”
Selasa, 12 Mei 2026 22:00 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, menyoroti pembubaran kegiatan nonton bareng (nobar) film dokumenter Pesta Babi di Kota Ternate, Maluku Utara, yang dilakukan Dandim 1501/Ternate.

Pembubaran dilakukan dengan alasan adanya penolakan masyarakat, terutama di media sosial, karena judul film dianggap provokatif.

TB Hasanuddin menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar konstitusi serta melampaui tugas pokok dan fungsi TNI.

Dalam negara demokrasi, ruang diskusi dan penyampaian informasi harus dilindungi selama tidak terbukti melanggar hukum, kata TB Hasanuddin, dikutip Selasa (12/5/2026).

Ia menjelaskan, Pasal 28F UUD 1945 secara tegas menjamin hak setiap warga negara untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.

Baca juga :