TB Hasanuddin Soroti Kekosongan Hukum Selama 20 Tahun Terkait Pidana Umum yang Libatkan Prajurit TNI

Peradilan umum untuk mengadili prajurit yang melakukan pidana umum sampai hari ini belum berfungsi.
Selasa, 19 Mei 2026 14:00 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, TB Hasanuddin, menyoroti adanya kekosongan hukum selama hampir dua dekade terkait penanganan perkara pidana umum yang melibatkan prajurit TNI.

Pernyataan tersebut disampaikan TB Hasanuddin dalam wawancara bersama jurnalis Akbar Faizal di kanal YouTube miliknya, dikutip Selasa (19/5/2026).

Amanat TAP MPR jelas, amanat undang-undang jelas. Tapi peradilan umum untuk mengadili prajurit yang melakukan pidana umum sampai hari ini belum berfungsi, kata TB Hasanuddin.

Menurut TB Hasanuddin, persoalan tersebut berakar dari belum terlaksananya amanat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, khususnya Pasal 65 yang menyebutkan bahwa prajurit TNI yang melakukan pelanggaran pidana umum harus diadili di peradilan umum. Namun hingga kini, mekanisme maupun perangkat hukum untuk menjalankan ketentuan tersebut belum terbentuk secara efektif.

Ia menilai kondisi tersebut telah menciptakan ketidakpastian hukum dalam proses penegakan hukum terhadap prajurit TNI yang terlibat kasus pidana umum. Akibatnya, selama bertahun-tahun penanganan perkara masih dilakukan melalui mekanisme peradilan militer.

Baca juga :