Sumenep, Gesuri.id Bupati Sumenep yang juga politisi PDI Perjuangan Achmad Fauzi Wongsojudo menegaskan larangan penggunaan kendaraan dinas oleh pejabat Pemerintah Kabupaten Sumenep untuk bepergian ke luar kota selama perayaan Tahun Baru.
Kebijakan tersebut dituangkan melalui Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 46 Tahun 2025 tentang Penerapan Pelaksanaan Tugas Kedinasan Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel, sebagai upaya penegakan disiplin dan etika penggunaan fasilitas negara.
Semua kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Daerah bukan untuk kepentingan pribadi, apalagi digunakan saat bepergian ke luar daerah dalam rangka libur tahun baru, kata Bupati kepada Media Center, Rabu (24/12/2025).
Ia menjelaskan, kebijakan ini bertujuan memberikan teladan yang baik kepada masyarakat serta menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Menurutnya, penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi berpotensi menimbulkan persepsi negatif dan mencederai nilai-nilai integritas aparatur.
Pejabat yang ingin bepergian atau berlibur menyambut tahun baru, silakan menggunakan kendaraan pribadi dan tetap masuk kerja sesuai ketentuan di awal 2026, ujarnya.