Sumenep, Gesuri.id – Bupati Sumenep yang juga politisi PDI Perjuangan Achmad Fauzi Wongsojudo menegaskan larangan penggunaan kendaraan dinas oleh pejabat Pemerintah Kabupaten Sumenep untuk bepergian ke luar kota selama perayaan Tahun Baru.
Kebijakan tersebut dituangkan melalui Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 46 Tahun 2025 tentang Penerapan Pelaksanaan Tugas Kedinasan Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel, sebagai upaya penegakan disiplin dan etika penggunaan fasilitas negara.
“Semua kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Daerah bukan untuk kepentingan pribadi, apalagi digunakan saat bepergian ke luar daerah dalam rangka libur tahun baru,” kata Bupati kepada Media Center, Rabu (24/12/2025).
Ia menjelaskan, kebijakan ini bertujuan memberikan teladan yang baik kepada masyarakat serta menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Menurutnya, penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi berpotensi menimbulkan persepsi negatif dan mencederai nilai-nilai integritas aparatur.
“Pejabat yang ingin bepergian atau berlibur menyambut tahun baru, silakan menggunakan kendaraan pribadi dan tetap masuk kerja sesuai ketentuan di awal 2026,” ujarnya.
Bupati menegaskan tidak akan ragu memberikan sanksi kepada pejabat maupun ASN yang terbukti melanggar aturan tersebut.
Untuk itu, ia menginstruksikan Inspektorat Daerah dan BKPSDM melakukan pengawasan secara ketat.
“Kami membuka ruang pengawasan publik. Jika masyarakat melihat kendaraan dinas digunakan tidak semestinya, silakan laporkan,” tegasnya.
Ia berharap momentum pergantian tahun menjadi refleksi bagi seluruh jajaran pemerintah daerah untuk meningkatkan kinerja serta memastikan program pembangunan berjalan lebih efektif dan berpihak kepada masyarakat.

















































































