Tempat Wisata Boleh Buka, Begini Catatan Wakil Bupati Malang

Pengelola maupun pengunjung tetap harus mematuhi disiplin protokol kesehatan.
Sabtu, 15 Mei 2021 11:35 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Malang, Gesuri.id Mengacu pada surat edaran Pemerintah Kabupaten Malang Nomor 800/3954/35.07.108/2021, penutupan destinasi wisata di wilayah kabupaten berlangsung mulai Kamis (13/5)

Praktis, Sabtu (15/5) pengelola destinasi wisata sudah boleh mengoperasikan kembali wisata yang mereka kelola.

Baca:Eva Dwiana Minta Peran Ayah Jadi Satgas Covid-19

Meski demikian, ada beberapa catatan yang ditekankan Wakil Bupati Malang Didik Gatot Subroto, meski diizinkan buka, pengelola maupun pengunjung tetap harus mematuhi disiplin protokol kesehatan.

Baca juga :