Malang, Gesuri.id Mengacu pada surat edaran Pemerintah Kabupaten Malang Nomor 800/3954/35.07.108/2021, penutupan destinasi wisata di wilayah kabupaten berlangsung mulai Kamis (13/5)
Praktis, Sabtu (15/5) pengelola destinasi wisata sudah boleh mengoperasikan kembali wisata yang mereka kelola.
Baca:Eva Dwiana Minta Peran Ayah Jadi Satgas Covid-19
Meski demikian, ada beberapa catatan yang ditekankan Wakil Bupati Malang Didik Gatot Subroto, meski diizinkan buka, pengelola maupun pengunjung tetap harus mematuhi disiplin protokol kesehatan.