Ikuti Kami

Tempat Wisata Boleh Buka, Begini Catatan Wakil Bupati Malang

Pengelola maupun pengunjung tetap harus mematuhi disiplin protokol kesehatan.

Tempat Wisata Boleh Buka, Begini Catatan Wakil Bupati Malang
Wakil Bupati Malang Didik Gatot Subroto.

Malang, Gesuri.id – Mengacu pada surat edaran Pemerintah Kabupaten Malang Nomor 800/3954/35.07.108/2021, penutupan destinasi wisata di wilayah kabupaten berlangsung mulai Kamis (13/5)

Praktis, Sabtu (15/5) pengelola destinasi wisata sudah boleh mengoperasikan kembali wisata yang mereka kelola.

Baca: Eva Dwiana Minta Peran Ayah Jadi Satgas Covid-19

Meski demikian, ada beberapa catatan yang ditekankan Wakil Bupati Malang Didik Gatot Subroto, meski diizinkan buka, pengelola maupun pengunjung tetap harus mematuhi disiplin protokol kesehatan.

”Karena ini kan masih dalam status PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat) juga. Jadi bagaimana masyarakat tetap bisa menikmati destinasi yang ada tapi mereka juga tetap aman,” jelas Didik saat dikonfirmasi.

Kebijakan ini berlaku bagi para pengelola destinasi wisata alam maupun buatan seperti desa wisata yang tersebar di seluruh wilayah kabupaten.

”Di samping juga kami meminta kepada pengelola (wisata) agar membantu aparat utamanya dalam hal mengawasi ketika ada kendaraan dengan plat nomor di luar wilayah Malang Raya dan Rayon II agar tidak diizinkan untuk masuk ke tempat wisata yang mereka kelola,” tambah Didik.

Hal ini bertujuan guna mencegah agar tidak muncul klaster baru dari tempat wisata.

Yang tidak kalah penting, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Malang itu juga meminta agar pengelola destinasi wisata tegas dengan pengunjung.

”Karena masih PPKM kan berarti kuota pengunjungnya dibatasi, nah dari pihak pengelola harus tegas. Kalau memang sudah melebihi kuota ya mereka harus berani mengembalikan (melarang) wisatawan agar tidak terjadi kerumunan di tempat wisata yang mereka kelola,” tegas Didik.

Baca: Imron Pastikan Pemberian THR & Larangan Mudik Terlaksana

”Misalkan di Pantai Balekambang kapasitasnya 10 ribu orang, jadi kalau sudah ada 5 ribu orang didalamnya maka pengelola harus berani melarang mereka untuk masuk,” sambungnya.

Selain itu, Didik juga meminta agar pengelola juga menyiapkan tim atau petugas yang secara khusus bertugas untuk memantau ketertiban pengunjung.

”Tugas mereka setiap 1 jam sekali berpatroli untuk memastikan bahwa pengunjung tetap menerapkan protokol kesehatan, dan mengingatkan jika ada yang lengah,” tambah mantan Ketua DPRD Kabupaten Malang itu.

Quote