Teori di UU KPK, Presiden Jokowi Bisa Ubah Daftar 10 Capim 

Di UU KPK, Presiden diberi waktu 14 hari untuk kemudian menyerahkan nama-nama capim ke DPR.
Selasa, 03 September 2019 16:19 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Presiden Jokowi telah memegang 10 nama calon pimpinan (Capim) yang diserahkan pansel KPK, Senin (2/9).

Namun menurut Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, seperti dilansir dari kumparan.com, Selasa (3/9), secara teori, Jokowi masih bisa mengubah komposisi nama capim tersebut. Sebab di UU KPK, Presiden diberi waktu 14 hari untuk kemudian menyerahkan nama-nama capim ke DPR.

Baca:Eddy Kusuma: NasibKPKDitentukanPansel

Teoritis mungkin saja, meskipun secara praktis mungkin tidak. Secara etis barangkali enggak enak Presiden kalau mengubah. Tetapi teoritis bisa karena di dalam undang-undang (KPK) itu, sesudah presiden menerima masukan dari pansel, terus menyampaikan ke DPR paling lama 14 hari, ujar Mahfud di Gedung Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Jakarta Pusat, Selasa.

Artinya apa kalau diberi waktu 14 hari? untuk menilai kan begitu. Artinya sebenarnya Pansel itu bisa juga oleh Presiden dimintai tambahan nama-nama lain di luar 10 itu. Bisa saja, lanjut Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta itu.

Baca juga :