Ikuti Kami

Teori di UU KPK, Presiden Jokowi Bisa Ubah Daftar 10 Capim 

Di UU KPK, Presiden diberi waktu 14 hari untuk kemudian menyerahkan nama-nama capim ke DPR.

Teori di UU KPK, Presiden Jokowi Bisa Ubah Daftar 10 Capim 
Presiden Jokowi didampingi Menkumham, Mahfud MD, dan Seskab bersiap membuka Konferensi Hukum Tata Negara ke-6 Tahun 2019, di Istana Negara, Jakarta, Senin (2/9). (Foto: Agung/Humas Setkab)

Jakarta, Gesuri.id - Presiden Jokowi telah memegang 10 nama calon pimpinan (Capim) yang diserahkan pansel KPK, Senin (2/9). 

Namun menurut Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, seperti dilansir dari kumparan.com, Selasa (3/9), secara teori, Jokowi masih bisa mengubah komposisi nama capim tersebut. Sebab di UU KPK, Presiden diberi waktu 14 hari untuk kemudian menyerahkan nama-nama capim ke DPR.

Baca: Eddy Kusuma: Nasib KPK Ditentukan Pansel

"Teoritis mungkin saja, meskipun secara praktis mungkin tidak. Secara etis barangkali enggak enak Presiden kalau mengubah. Tetapi teoritis bisa karena di dalam undang-undang (KPK) itu, sesudah presiden menerima masukan dari pansel, terus menyampaikan ke DPR paling lama 14 hari," ujar Mahfud di Gedung Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Jakarta Pusat, Selasa.

"Artinya apa kalau diberi waktu 14 hari? untuk menilai kan begitu. Artinya sebenarnya Pansel itu bisa juga oleh Presiden dimintai tambahan nama-nama lain di luar 10 itu. Bisa saja," lanjut Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta itu.

Meski demikian, Mahfud memandang Pansel Capim KPK sejauh ini sudah bekerja dengan baik dengan menampung aspirasi publik. Salah satu indikatornya, menurut Mahfud, terlihat dari cukup banyaknya kandidat capim bermutu yang dipilih. Di saat yang bersamaan, nama-nama yang diduga bermasalah tak lolos.

“Menurut saya, Presiden maupun pansel itu sudah cukup menampung aspirasi. Ya tidak semua aspirasi itu dikabulkan semua. Tapi sudah cukup menampung. Nama-nama yang dianggap bermasalah sudah banyak yang keluar. Sudah dikeluarkan beberapa dari itu,” ucap Mahfud.

“Kan di situ sudah banyak ada jaksa, ada yang bagus, akademisi di situ ada Nurul Ghufron itu juga bagus, dan yang lain-lain banyak yang bagus,” tambahnya.

Sehingga menurut Mahfud, kini giliran DPR untuk menentukan 5 dari 10 capim KPK terbaik. Ia meminta DPR untuk mempertimbangkan rekam jejak capim dalam memilih.

“Nanti kan DPR harus menggodok secara sungguh-sungguh. Ya sudah kita tunggu tinggal ke DPR berikutnya. Kita desak DPR untuk melihat track record masing-masing orang, kalau ingin memperbaiki KPK itu seperti apa memilihnya,” tutup Mahfud.

Sebelumnya saat menyambut kedatangan Pansel ke Istana, Jokowi mengatakan akan mendengar masukan publik sebelum menyerahkan nama-nama capim KPK ke DPR.

Baca: Berikut 10 Nama Capim KPK yang Diserahkan ke Jokowi

Jokowi juga menegaskan tak tergesa-gesa dalam menyerahkan 10 nama tersebut ke DPR.

"Saya kira memang ini eranya keterbukaan. Saya juga minta agar masukan-masukan, baik dari masyarakat, dari tokoh-tokoh yang telah memberi masukan juga itu bisa dijadikan catatan-catatan dalam rangka mengoreksi apa yang telah dikerjakan oleh Pansel," tutur Jokowi.

"Kita harapkan, kita juga 'kan tak harus tergesa-gesa, yang paling penting menurut saya, apa yang nanti saya sampaikan ke DPR itu betul-betul nama nama yang memang layak dipilih oleh DPR," sambungnya.

Quote