Teras Sarankan Manfaatkan Kebijakan Satu Peta

Kebijakan Satu Peta Nasional dalam menyempurnakan ataupun merevisi peraturan daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang RTRW Provinsi Kalteng.
Sabtu, 08 Februari 2020 10:30 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Palangkaraya, Gesuri.id - Ketua Komite I DPD RI Agustin Teras Narang menyarankan kepada pemerintah provinsi dan DPRD Kalimantan Tengah, agar memanfaatkan One Map Policy atau Kebijakan Satu Peta Nasional dalam menyempurnakan ataupun merevisi peraturan daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Rancangan Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalteng.

Saran merevisi perda itu karena adanya dorongan dari Presiden Joko Widodo agar Kebijakan Satu Peta Nasional segera dirampungkan paling tidak akhir tahun 2020, kata Senator asal Kalteng itu melalui pesan singkat di Palangkaraya, Sabtu (8/2).

Baca:TerasNarang Dorong Anggaran Bagi Atlet Disabilitas

Saya sarankan sebelum merevisi perda Nomor 5/2015, Pemprov Kalteng terlebih dahulu mendorong percepatan revisi RTRW di 13 Kabupaten dan 1 Kota sesuai data dan fakta yang ada di lapangan, tambahnya.

Baca juga :