Ikuti Kami

Teras Sarankan Manfaatkan Kebijakan Satu Peta

Kebijakan Satu Peta Nasional dalam menyempurnakan ataupun merevisi peraturan daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang RTRW Provinsi Kalteng.

Teras Sarankan Manfaatkan Kebijakan Satu Peta
Ketua Komite I DPD RI Agustin Teras Narang.

Palangkaraya, Gesuri.id - Ketua Komite I DPD RI Agustin Teras Narang menyarankan kepada pemerintah provinsi dan DPRD Kalimantan Tengah, agar memanfaatkan One Map Policy atau Kebijakan Satu Peta Nasional dalam menyempurnakan ataupun merevisi peraturan daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Rancangan Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalteng.

Saran merevisi perda itu karena adanya dorongan dari Presiden Joko Widodo agar Kebijakan Satu Peta Nasional segera dirampungkan paling tidak akhir tahun 2020, kata Senator asal Kalteng itu melalui pesan singkat di Palangkaraya, Sabtu (8/2).

Baca: Teras Narang Dorong Anggaran Bagi Atlet Disabilitas

"Saya sarankan sebelum merevisi perda Nomor 5/2015, Pemprov Kalteng terlebih dahulu mendorong percepatan revisi RTRW di 13 Kabupaten dan 1 Kota sesuai data dan fakta yang ada di lapangan," tambahnya.

Menurut pria yang pernah menjabat Gubernur Kalteng periode 2005-2015 itu, idealnya RTRWP merupakan kompilasi dari RTRW kabupaten/kota yang terbaru, sehingga lebih akurat dan tidak akan terjadi lagi perbedaan status lahan antara provinsi dan kabupaten/kota di wilayah setempat.

Teras Narang mengatakan untuk kondisi di Provinsi Kalteng, perlu ada upaya menyelesaikan penguasaan tanah maupun kawasan perkebunan yang didasarkan pada Peraturan Daerah terdahulu dan sudah menjadi Hak Guna Usaha (HGU).

"Waktu sangat sempit, tindakan cepat perlu dilakukan. DPRD Provinsi Kalteng pun harus berinisiatif memanfaatkan momentum Kebijakan Satu Peta Nasional tersebut. Apalagi Pemerintah Desa juga diberikan peran dan biaya untuk membantu proses penyusunan program Kebijakan Satu Peta Nasional," ucapnya.

Ketua Komite 1 DPD RI itu mengaku sangat mendukung langkah Presiden Jokowi yang mendorong Kebijakan Satu Peta Nasional segera dirampungkan. Mengingat selama ini persengketaan tentang tanah ataupun lahan banyak terjadi di sejumlah daerah, disebabkan adanya perbedaan peta yang dimiliki pemerintah, baik di tingkat pusat maupun di daerah.

Baca: Teras Nilai UU Pemilihan Kepala Daerah Perlu Disempurnakan

Dia mengatakan perbedaan ini terjadi juga antara kementerian, yaitu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian ESDM, Kementerian Pertanian, serta lainnya.

"Saat ini, menurut data pemerintah, terdapat 77,3 juta hektare (ha) atau sekitar 40,6 persen dari luas wilayah Indonesia yang masih dalam status tumpang tindih. Jadi, saya berharap dengan adanya kebijakan Satu Peta Nasional ini, berbagai permasalahan tumpah tindih lahan bisa terselesaikan," demikian Teras Narang.

Quote