Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPRD Kabupaten Lebak Fraksi PDI Perjuangan, Tika Kartika Sari, mengecam keras dugaan penyerobotan dan perusakan tanah warga di Desa Jayasari, Kecamatan Cimarga, yang dilakukan PT Mulya Kuarsa Anugerah.
Perusahaan tersebut disebut-sebut beroperasi tanpa memberikan ganti rugi meski lahan yang ditambang memiliki sertifikat hak milik (SHM) sah milik warga.
Laporan dari warga, diduga pemilik perusahaan adalah mantan Bupati Lebak. Warga yang punya SHM saja diperlakukan seperti itu, seakan mereka tidak takut terhadap hukum dan tidak punya hati nurani sama sekali, kata Tika, Selasa (9/9).
Politisi PDI Perjuangan itu menegaskan, jika tidak ada itikad baik dari pihak perusahaan untuk menyelesaikan persoalan, ia siap membawa kasus ini ke DPR RI bahkan ke pemerintah pusat.
Menurutnya, Pemkab Lebak gagal memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat Jayasari yang tanahnya dirusak, rumah dan sawahnya hancur, lalu ditinggalkan begitu saja tanpa tanggung jawab.