Tjahjo Harap Penyelesaian Honorer Tak Perlu Dimasukkan ke UU

Solusi yang diupayakan tentunya harus tetap memperhatikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang terkait.
Jum'at, 09 April 2021 10:36 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyebutkan penyelesaian honorer tidak perlu dimasukkan ke dalam undang-undang.

Dengan tidak mengubah Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN pemerintah terus berupaya mencari solusi untuk mengatasi permasalahan tenaga honorer seperti yang dimaksud, kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Jakarta, Kamis (8/4).

Namun, lanjut dia solusi yang diupayakan tentunya harus tetap memperhatikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang terkait.

Baca:Edi Tegaskan Silaturahmi Tak Harus Mudik ke Kampung Halaman

Baca juga :