Jakarta, Gesuri.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengimbau aparatur sipil negara (ASN) patuh untuk tidak bepergian keluar daerah atau mudik selama Lebaran 1441 Hijriah/2020 Masehi.
Imbauan itu disampaikan secara resmi melalui Surat Edaran Nomor 36 Tahun 2020 dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19.
Baca:Demi Putuskan Mata Rantai Corona, Rudy Larang PerantauMudik
Jadi intinya Pak Menpan melalui surat edaran ini mengharapkan seluruh ASN berpartisipasi membantu semaksimal mungkin agar penyebaran COVID-19 ini tidak semakin meluas, bisa ditekan semaksimal mungkin, ujar Sekretaris Kemenpan RB Dwi Wahyu Atmaji melalui konferensi pers yang disiarkan langsung dari Kantor Kemenpan RB, Senayan, Jakarta, Senin (30/3).