Jakarta, Gesuri.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo meminta pejabat pembina kepegawaian (PPK) di seluruh provinsi wilayah Jawa dan Bali membatasi aparatur sipil negara (ASN) bekerja di kantor (work from office/WFO) maksimal 25 persen pada 11-25 Januari 2021.
Pembatasan itu berlaku kembali sehubungan dengan PPKM yang diberlakukan di seluruh provinsi pada wilayah Pulau Jawa dan Bali dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021, kata Tjahjo dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Jumat (8/1).
Pejabat pembina kepegawaian yang dimaksud, antara lain Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat dan Bupati/Wali kota dengan prioritas wilayah Kabupaten Bogor, Bekasi, Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya, Gubernur Banten dan Bupati/Wali kota dengan prioritas wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
Baca:Pemkot Surakarta Optimistis Mampu JalaniPPKM