Ikuti Kami

Pemkot Surakarta Optimistis Mampu Jalani PPKM

Hal ini meskipun akan memberikan dampak pada perekonomian daerah.

Pemkot Surakarta Optimistis Mampu Jalani PPKM
Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo.

Surakarta, Gesuri.id - Pemerintah Kota Surakarta optimistis mampu menjalani Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali yang akan dilakukan tanggal 11-25 Januari 2021 meskipun akan memberikan dampak pada perekonomian daerah.

"Kalau itu sudah dihitung dampaknya, risiko terhadap ekonomi pasti ada. Lebih baik kita merugi namun bangsa ini bisa diselamatkan dari penyebaran COVID-19, lha ini yang mesti kita lakukan," kata Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo di Solo, Kamis (7/1).

Sesuai dengan instruksi Mendagri, untuk pusat kegiatan ekonomi seperti tempat perbelanjaan akan ditutup lebih cepat, yaitu pukul 19.00 WIB. Hal yang sama juga dilakukan untuk tempat-tempat kuliner.

Baca: Ganjar Tunggu Aturan Resmi Penerapan PSBB Jawa dan Bali

"Kalau pasar tradisional tetap buka seperti biasa, namun pusat perbelanjaan modern termasuk ritel-ritel jam 19.00 WIB tutup. Untuk fasilitas umum seperti Manahan tetap kita atur di situ dan dilarang berkumpul lebih dari lima orang," katanya.

Ia mengatakan jika ada pelaku usaha yang melanggar aturan tersebut maka akan dikenakan sanksi tidak boleh berjualan.

"Termasuk angkringan, jadi kalau sampai angkringan ditutup tidak boleh jualan yo ojo nesu (jangan marah) karena kita menjalankan perintah Presiden, Mendagri, Menko perekonomian. Jangan sampe nanti kita disalahkan terus, melarang wong cilik golek pangan (masyarakat kecil mencari makan)," katanya.

Mengenai pengawasan sendiri, pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk TNI/Polri.

"Nanti kami lanjutkan dengan rapat koordinasi dengan TNI/Polri, Muspida besok tetapi kami sudah punya reng-rengan (rencana) untuk kami bicarakan besok. Sejauh ini belum ada petunjuk dari Gubernur, pokoknya siap disuruh mengikuti instruksi Mendagri," katanya.

Sementara itu, mengenai aparatur sipil negara (ASN) sesuai dengan aturan juga menjalankan aktivitas bekerja dari rumah.

Baca: Steven Ajak Legislatif Bersinergi Capai Visi Pembangunan

"Yang di sini (bekerja di kantor) hanya 25 persen, pelayanan tetap ada. Namun ketika Work From Home (bekerja dari rumah) ada yang keluyuran, jatuhkan sanksi karena WFH bukan liburan tetapi bekerja di rumah. Termasuk seandainya setiap saat dibutuhkan oleh pimpinan yang ada di Pemkot Solo tidak ada kata alasan baru ganti baju. Pelayanan masyarakat tetap dibuka, termasuk DKK tidak ada yang WFH," katanya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak menggelar acara terlebih dahulu, termasuk hajatan.

"Termasuk yang dilarang adalah Musrenbang, orang punya hajat, harus ditunda dulu," katanya.

Quote