Jakarta, Gesuri.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo mempersilakan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ingin menjadi Aparatur Sipil Negara atau ASN.
Hal ini menyusul berlakunya UU KPK hasil revisi.
Baca:Pemangkasan Sistem Kepangkatan Akan Ubah MentalASN
Ya, nanti akan ada proses seleksi dong, ada yang mau atau tidak. Kan sah-sah saja kalau ada yang mau silahkan, kata Tjahjo di kantornya, Rabu (30/10).