Ikuti Kami

Tjahjo Persilakan Pegawai KPK Jadi ASN, Tapi…

Pegawai KPK harus mengikuti seleksi untuk jadi ASN.

Tjahjo Persilakan Pegawai KPK Jadi ASN, Tapi…
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo.

Jakarta, Gesuri.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo mempersilakan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ingin menjadi Aparatur Sipil Negara atau ASN.

Hal ini menyusul berlakunya UU KPK hasil revisi.

Baca: Pemangkasan Sistem Kepangkatan Akan Ubah Mental ASN

"Ya, nanti akan ada proses seleksi dong, ada yang mau atau tidak. Kan sah-sah saja kalau ada yang mau silahkan," kata Tjahjo di kantornya, Rabu (30/10).

Lebih lanjut Tjahjo mengatakan pegawai KPK yang menjadi ASN nantinya bisa ditugaskan di lembaga atau instansi lain.

"Karena dengan ASN itu, nanti pegawai KPK bisa mengisi di semua lembaga, bisa Kemenpan RB, bisa di departemen mana," ujarnya.

Tjahjo menambahkan, pihaknya akan membicarakan lebih lanjut mengenai aturan pegawai lembaga antirasuah yang ingin menjadi PNS.

"Akan kami bahas bersama dong, saat ini kami menampung dulu," kata Tjahjo.

Baca: Ganjar Akan Pecat ASN yang Terpapar Intoleransi

Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian Negara, Bima Haria Wibisana telah membicarakan masalah ini dengan para pimpinan KPK.

"Apakah akan dilakukan, seleksi kembali atau langsung semuanya dan bisa juga ada kemungkinan pegawai KPK yang saat ini tidak setuju dengan keputusan itu dan mereka resign, itu tergantung," pungkasnya.

Quote