Tjahjo Sebut Kasus Izin FPI Berbeda dengan HTI

Tjahjo masih menunggu HTI penuhi 10 syarat untuk perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT).
Kamis, 18 Juli 2019 18:16 WIB Jurnalis - Nurfahmi Budi Prasetyo

Jakarta, Gesuri.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan masih menunggu ormas yang dipimpin Rizieq Shihab itu untuk memenuhi 10 syarat untuk perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT).

Tjahjo pun mengungkapkan kasus izin FPI berbeda dengan kasus HTI.

Kalau HTI kan keputusan terintegrasi dengan semua di bawah Pak Menko Polhukam. (Soal FPI) ini kan hanya izin saja yang jadi kewenangan Kemdagri tentunya. Kami hanya melihat persyaratan, melihat gerakan perkembangan dinamika FPI itu sendiri, kata Tjahjo di PTIK Kamis (18/7), dikutip dari laman beritasatu.

Pihaknya, masih kata politisi PDI Perjuangan itu, akan melihat bagaimana kiprah FPI selama ini, apa kontribusi positifnya terhadap bangsa dan negara, bagaimana pendapat masyarakat, dan bagaimana masukan kementerian lembaga yang lain.

Tentunya ini yang menjadi bahan persyaratan, tetapi syarat saja belum (terpenuhi semua) kok mau bahas itu, imbuhnya.

Baca juga :