Ikuti Kami

Tjahjo Sebut Kasus Izin FPI Berbeda dengan HTI

Tjahjo masih menunggu HTI penuhi 10 syarat untuk perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT).

Tjahjo Sebut Kasus Izin FPI Berbeda dengan HTI
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo.

Jakarta, Gesuri.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan masih menunggu ormas yang dipimpin Rizieq Shihab itu untuk memenuhi 10 syarat untuk perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT).

Tjahjo pun mengungkapkan kasus izin FPI berbeda dengan kasus HTI.  

“Kalau HTI kan keputusan terintegrasi dengan semua di bawah Pak Menko Polhukam. (Soal FPI) ini kan hanya izin saja yang jadi kewenangan Kemdagri tentunya. Kami hanya melihat persyaratan, melihat gerakan perkembangan dinamika FPI itu sendiri,” kata Tjahjo di PTIK Kamis (18/7), dikutip dari laman beritasatu.

Pihaknya, masih kata politisi PDI Perjuangan itu, akan melihat bagaimana kiprah FPI selama ini, apa kontribusi positifnya terhadap bangsa dan negara, bagaimana pendapat masyarakat, dan bagaimana masukan kementerian lembaga yang lain.

“Tentunya ini yang menjadi bahan persyaratan, tetapi syarat saja belum (terpenuhi semua) kok mau bahas itu,” imbuhnya.

Andai 10 syarat itu terpenuhi tapi kementerian yang lain belum memberi rekomendasi akan bagaimana? Tjahjo menjawab, “Kan ada persyaratan administrasi, ada kondisi objektif yang selama ini dilakukan oleh sebuah ormas yang ada di negara yang sudah punya aturan-aturan sendiri. (10 syarat itu) mutlak.”

Saat ini di laman change.org muncul petisi agar SKT FPI tidak diperpanjang. Sebab, FPI dianggap mendukung ormas HTI yang telah dibubarkan dan identik dengan kekerasan. Petisi sudah ditandatangani hampir 500.000 orang

Quote