Tolak Praktik Nominee, I Nyoman Parta Minta Investor Asing di Bali Gunakan Skema PMA

Pemerintah pusat tidak boleh memperlakukan Bali sama dengan daerah lain dalam konteks investasi.
Sabtu, 04 Juli 2026 20:01 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id -Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Parta, menegaskan seluruh investor asing yang ingin menjalankan usaha di Bali harus menggunakan mekanisme Penanaman Modal Asing (PMA) dan tidak lagi memanfaatkan praktik nominee. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi kepentingan masyarakat lokal.

Bali adalah pulau yang khusus. Orang berebut datang berinvestasi ke Bali. Karena itu pemerintah pusat tidak boleh memperlakukan Bali sama dengan daerah lain dalam konteks investasi, ujar Parta dikutip Sabtu (4/7/2026).

Parta menilai praktik nominee, yakni penggunaan nama warga negara Indonesia untuk memiliki aset atau menjalankan usaha yang sebenarnya dikuasai warga negara asing, telah menjadi celah untuk menghindari ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, kondisi tersebut tidak hanya merugikan negara dari sisi kepastian hukum dan perpajakan, tetapi juga berpotensi mempersempit ruang ekonomi masyarakat Bali.

Ia pun mengimbau masyarakat Indonesia, khususnya warga Bali, agar tidak lagi bersedia menjadi nominee bagi investor asing. Menurutnya, seluruh investasi asing harus dilakukan melalui mekanisme yang sah agar legalitas usaha maupun kewajiban perpajakan dapat diawasi dengan baik.

Saya mohon orang Bali dan orang Indonesia jangan lagi menjadi nominee kalau kita ingin pariwisata Bali tertib. Jangan lagi menjadi centeng bagi kepentingan investor asing. Semua investasi harus masuk melalui mekanisme PMA agar legalitas dan pembayaran pajaknya jelas, katanya.

Baca juga :