Ikuti Kami

Tolak Praktik Nominee, I Nyoman Parta Minta Investor Asing di Bali Gunakan Skema PMA

Pemerintah pusat tidak boleh memperlakukan Bali sama dengan daerah lain dalam konteks investasi.

Tolak Praktik Nominee, I Nyoman Parta Minta Investor Asing di Bali Gunakan Skema PMA
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Parta.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Parta, menegaskan seluruh investor asing yang ingin menjalankan usaha di Bali harus menggunakan mekanisme Penanaman Modal Asing (PMA) dan tidak lagi memanfaatkan praktik nominee. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi kepentingan masyarakat lokal.

“Bali adalah pulau yang khusus. Orang berebut datang berinvestasi ke Bali. Karena itu pemerintah pusat tidak boleh memperlakukan Bali sama dengan daerah lain dalam konteks investasi,” ujar Parta dikutip Sabtu (4/7/2026).

Parta menilai praktik nominee, yakni penggunaan nama warga negara Indonesia untuk memiliki aset atau menjalankan usaha yang sebenarnya dikuasai warga negara asing, telah menjadi celah untuk menghindari ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, kondisi tersebut tidak hanya merugikan negara dari sisi kepastian hukum dan perpajakan, tetapi juga berpotensi mempersempit ruang ekonomi masyarakat Bali.

Ia pun mengimbau masyarakat Indonesia, khususnya warga Bali, agar tidak lagi bersedia menjadi nominee bagi investor asing. Menurutnya, seluruh investasi asing harus dilakukan melalui mekanisme yang sah agar legalitas usaha maupun kewajiban perpajakan dapat diawasi dengan baik.

“Saya mohon orang Bali dan orang Indonesia jangan lagi menjadi nominee kalau kita ingin pariwisata Bali tertib. Jangan lagi menjadi centeng bagi kepentingan investor asing. Semua investasi harus masuk melalui mekanisme PMA agar legalitas dan pembayaran pajaknya jelas,” katanya.

Selain itu, Parta juga menyoroti ketentuan nilai investasi minimum PMA sebesar Rp10 miliar. Ia menilai nilai tersebut masih terlalu rendah bagi investor asing sehingga perlu dievaluasi agar memberikan ruang yang lebih besar bagi pelaku usaha lokal untuk berkembang.

“Kalau untuk investor asing, Rp10 miliar itu terlalu kecil. Mereka bisa patungan dua atau tiga orang. Sebaliknya, masyarakat lokal harus mengumpulkan modal dari banyak orang. Seharusnya syarat investasi asing diperbesar, sedangkan masyarakat lokal dipermudah,” ujarnya.

Parta menambahkan, maraknya praktik nominee berpotensi memengaruhi citra pariwisata Bali apabila tidak segera ditangani. Ia meminta seluruh investor asing mematuhi ketentuan hukum yang berlaku serta menghindari berbagai bentuk penyiasatan hukum yang dapat membuka peluang terjadinya pelanggaran.

Ia juga meminta Direktorat Jenderal Imigrasi memperketat pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing yang masuk ke Bali.

“Imigrasi adalah garda terdepan. Hentikan praktik-praktik yang melanggar hukum agar Bali tidak semakin terpuruk,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali Eko Priyanggodo menjelaskan Pemerintah Provinsi Bali telah menetapkan peraturan daerah terkait praktik nominee sebagai salah satu instrumen pengendalian. Namun, ia menegaskan kewenangan BPN memiliki batasan karena praktik nominee umumnya dituangkan dalam perjanjian keperdataan yang dibuat di hadapan notaris.

“Perjanjian nominee biasanya dibuat secara notariel dan hanya mengikat kedua belah pihak. Karena itu BPN tidak bisa masuk ke dalam substansi perjanjian tersebut,” jelasnya.

Eko menambahkan, BPN Bali saat ini tengah menyusun Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Polda Bali yang nantinya diharapkan juga melibatkan Kejaksaan Tinggi Bali guna memperkuat pengawasan terhadap praktik nominee.

“Harapannya setelah PKS ditandatangani, kami dapat terus berkolaborasi dengan Polda dan Kejati untuk mengawasi serta menindak praktik nominee di Bali,” pungkas Eko.

Quote