UMKM Merugi, Totok Hedi: Regulasi Perlindungan Konsumen Harus Terus Diupdate di Era Digital

"Dengan perkembangan teknologi informasi yang sedemikian rupa, keselamatan konsumen itu menjadi sesuatu yang sangat kompleks."
Sabtu, 07 November 2026 22:10 WIB Jurnalis - Syahrul Arsyad

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR RI, GM Totok Hedi Santosa, menyoroti semakin kompleksnya tantangan perlindungan konsumen di tengah pesatnya perkembangan teknologi dan perdagangan digital. Ia menilai, regulasi perlindungan konsumen harus terus diperbarui agar mampu menjawab persoalan baru, sekaligus memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang adil bagi konsumen maupun pelaku usaha.

Kalau dulu semuanya sangat mudah. Tetapi hari ini, dengan perkembangan teknologi informasi yang sedemikian rupa, keselamatan konsumen itu menjadi sesuatu yang sangat kompleks. Oleh karena itu, pendekatannya juga harus semakin kompleks, ujarnya dikutip Sabtu (7/11/2026).

Pria yang akrab disapa Tohed itu mengatakan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen masih menjadi landasan penting dalam melindungi masyarakat dari praktik perdagangan yang merugikan. Namun, perkembangan teknologi informasi, platform digital, sistem pembayaran elektronik, hingga penggunaan algoritma dalam perdagangan daring telah menghadirkan tantangan yang semakin beragam.

Menurut Tohed, persoalan perlindungan konsumen kini tidak hanya berkaitan dengan kualitas dan keamanan produk maupun transaksi konvensional. Mekanisme perdagangan melalui platform digital juga berpotensi menimbulkan kerugian, baik bagi konsumen maupun pedagang, terutama ketika sistem yang digunakan tidak memberikan kepastian dalam penyelesaian transaksi.

Ia mencontohkan keluhan sejumlah pedagang yang memanfaatkan media sosial sebagai sarana berjualan. Mereka menghadapi persoalan pembayaran atas transaksi yang telah dilakukan melalui platform digital.

Baca juga :