Ikuti Kami

UMKM Merugi, Totok Hedi: Regulasi Perlindungan Konsumen Harus Terus Diupdate di Era Digital

"Dengan perkembangan teknologi informasi yang sedemikian rupa, keselamatan konsumen itu menjadi sesuatu yang sangat kompleks."

UMKM Merugi, Totok Hedi: Regulasi Perlindungan Konsumen Harus Terus Diupdate di Era Digital
Anggota Komisi VI DPR RI, GM Totok Hedi Santosa.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR RI, GM Totok Hedi Santosa, menyoroti semakin kompleksnya tantangan perlindungan konsumen di tengah pesatnya perkembangan teknologi dan perdagangan digital. Ia menilai, regulasi perlindungan konsumen harus terus diperbarui agar mampu menjawab persoalan baru, sekaligus memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang adil bagi konsumen maupun pelaku usaha.

“Kalau dulu semuanya sangat mudah. Tetapi hari ini, dengan perkembangan teknologi informasi yang sedemikian rupa, keselamatan konsumen itu menjadi sesuatu yang sangat kompleks. Oleh karena itu, pendekatannya juga harus semakin kompleks,” ujarnya dikutip Sabtu (7/11/2026).

Pria yang akrab disapa Tohed itu mengatakan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen masih menjadi landasan penting dalam melindungi masyarakat dari praktik perdagangan yang merugikan. Namun, perkembangan teknologi informasi, platform digital, sistem pembayaran elektronik, hingga penggunaan algoritma dalam perdagangan daring telah menghadirkan tantangan yang semakin beragam.

Menurut Tohed, persoalan perlindungan konsumen kini tidak hanya berkaitan dengan kualitas dan keamanan produk maupun transaksi konvensional. Mekanisme perdagangan melalui platform digital juga berpotensi menimbulkan kerugian, baik bagi konsumen maupun pedagang, terutama ketika sistem yang digunakan tidak memberikan kepastian dalam penyelesaian transaksi.

Ia mencontohkan keluhan sejumlah pedagang yang memanfaatkan media sosial sebagai sarana berjualan. Mereka menghadapi persoalan pembayaran atas transaksi yang telah dilakukan melalui platform digital.

“Saya ini barusan dihadapkan dengan para pedagang yang menggunakan aplikasi medsos. Akibatnya, sekarang ini para pedagang itu tidak dibayar oleh medsos,” ungkapnya.

Tohed menjelaskan, persoalan tersebut berkaitan dengan mekanisme sistem dan algoritma platform digital yang belum sepenuhnya dapat diantisipasi oleh perangkat regulasi yang ada. Kondisi ini berpotensi menimbulkan kerugian besar, khususnya bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang memiliki keterbatasan modal.

Ia menggambarkan besarnya risiko yang harus ditanggung pedagang apabila nilai transaksi yang tidak dibayarkan mencapai ratusan juta rupiah. Menurutnya, persoalan semacam itu tidak boleh dianggap sebagai masalah individual karena dapat mengancam keberlangsungan usaha masyarakat.

“Bayangkan kalau kita ini perdagangan UMKM, transaksi sampai Rp800 juta, tetapi tidak dikembalikan. Itu kan akibatnya besar. Nah, ini menjadi persoalan yang harus diperhatikan,” katanya.

Meski mengakui teknologi digital memberikan kemudahan dalam aktivitas ekonomi, Tohed mengingatkan masyarakat agar tidak mengabaikan risiko dalam penggunaannya. Ia mendorong masyarakat untuk memanfaatkan teknologi secara bijak, memahami mekanisme transaksi, serta meningkatkan kewaspadaan agar tidak menjadi korban praktik perdagangan yang merugikan.

Lebih jauh, ia mengajak generasi muda mengubah pola pikir dari sekadar konsumen menjadi individu yang produktif. Menurutnya, teknologi harus dimanfaatkan untuk menciptakan peluang usaha dan membangun sumber penghasilan secara mandiri.

“Kita jangan hanya menjadi orang yang suka belanja. Suatu hari kita harus menjadi produktif. Hari ini, produktivitas itu harus didukung oleh teknologi. Kita tidak bisa hanya mendasarkan diri pada warung offline,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Tohed juga menyoroti persoalan ketenagakerjaan, terutama tantangan lulusan perguruan tinggi dalam memperoleh pekerjaan. Ia menilai, orientasi pendidikan yang hanya mengarahkan lulusan untuk menjadi pekerja perlu diperluas, mengingat persaingan kerja semakin ketat dan kebutuhan dunia usaha terus berkembang.

Ia mencontohkan fenomena perusahaan yang membuka lowongan bagi lulusan baru atau _fresh graduate_, tetapi sekaligus mensyaratkan pengalaman kerja selama dua tahun. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara kebutuhan perusahaan dan kesempatan yang diberikan kepada pencari kerja pemula.

“Fresh graduate, tetapi ketika mau bekerja masih diminta punya pengalaman kerja dua tahun. Itu kan paradoks. Orang baru lulus, tetapi sudah diminta memiliki pengalaman bekerja,” ujarnya.

Selain kesempatan kerja, Tohed menekankan pentingnya penerapan meritokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Ia menjelaskan, meritokrasi merupakan sistem yang menempatkan seseorang berdasarkan kemampuan, kompetensi, prestasi, serta tahapan proses yang semestinya, bukan semata-mata karena kedekatan atau kepentingan tertentu.

### Metrologi Legal Jadi Fondasi Perdagangan yang Adil

Selain perlindungan konsumen dan perdagangan digital, Tohed membahas pentingnya metrologi legal dalam menjamin keadilan transaksi perdagangan. Ia mengingatkan masyarakat agar tidak keliru membedakan metrologi dengan meteorologi yang berkaitan dengan ilmu cuaca.

Metrologi merupakan ilmu pengukuran yang berperan penting dalam memastikan kesesuaian ukuran barang yang diperjualbelikan. Menurutnya, setiap produk harus memiliki standar pengukuran yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga tidak ada pihak yang dirugikan dalam transaksi.

“Dalam perdagangan itu ada parameter untuk memastikan bahwa barang sesuai dengan ukuran. Kita tidak boleh sebagai produsen membuat ukuran sendiri,” jelasnya.

Ia memberikan contoh penggunaan satuan pengukuran dalam perdagangan, seperti gram dan troy ounce untuk emas serta kilogram untuk beras. Keseragaman satuan tersebut diperlukan agar transaksi berlangsung secara adil dan hasil pengukuran dapat dibandingkan dengan standar yang berlaku.

Tohed juga menekankan pentingnya ketertelusuran hasil pengukuran atau _traceability_. Artinya, hasil pengukuran suatu produk harus dapat ditelusuri dan dibandingkan dengan standar yang diakui sehingga tidak menimbulkan perbedaan hasil ketika diperiksa di tempat maupun laboratorium yang berbeda.

Dalam konteks tersebut, ia menjelaskan peran Sistem Internasional Satuan (SI) dan Standar Nasional Indonesia (SNI) dalam mendukung standardisasi produk. Salah satu contohnya adalah helm yang harus memenuhi persyaratan keselamatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tohed turut mengingatkan praktik kecurangan dalam perdagangan tradisional, seperti penggunaan timbangan yang tidak sesuai standar atau penambahan pemberat tertentu untuk mengurangi jumlah barang yang diterima pembeli. Praktik tersebut harus dihindari karena tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga merusak kepercayaan terhadap pelaku usaha.

“Sekali Anda melakukan kesalahan dalam hal ukuran dan timbangan, dampaknya bukan hanya kepada konsumen. Kepercayaan terhadap usaha dan lembaga yang terlibat juga bisa rusak,” katanya.

*Pelaku Usaha Harus Pahami Standar Perdagangan Global*

Lebih lanjut, Tohed mengingatkan pelaku usaha agar memahami standar perdagangan internasional, termasuk ketentuan yang berkaitan dengan kelestarian lingkungan. Ia mencontohkan industri furnitur berbahan kayu yang harus memastikan bahan bakunya tidak berasal dari jenis pohon yang dilindungi maupun sumber yang dilarang untuk diperdagangkan.

Menurutnya, ketidaktahuan terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada kerugian besar, terutama ketika produk telah memasuki pasar ekspor. Ia menggambarkan kemungkinan pengiriman furnitur dalam jumlah besar ke luar negeri ditolak karena bahan bakunya diketahui berasal dari kayu yang dilindungi.

“Walaupun tidak hanya berbicara soal ukuran dalam metrologi, pelaku usaha harus memahami berbagai standar. Ketika produk Anda diunggah ke platform digital, yang melihat bukan hanya masyarakat Indonesia, tetapi juga seluruh dunia,” tuturnya.

Pada bagian akhir pemaparannya, Tohed menegaskan bahwa pemahaman terhadap regulasi dan perkembangan perdagangan merupakan modal penting bagi masyarakat yang ingin membangun usaha. Pelaku usaha tidak cukup hanya menguasai strategi pemasaran, tetapi juga harus memahami standar produk, ketentuan hukum, serta dinamika perdagangan global.

Ia juga mengingatkan adanya kepentingan kelompok ekonomi besar yang terkadang berupaya memengaruhi kebijakan agar menguntungkan pihaknya sendiri. Karena itu, masyarakat perlu semakin kritis dalam memahami regulasi dan mengawal kebijakan perdagangan.

Tohed berharap masyarakat, khususnya generasi muda dan calon pelaku usaha, mampu memanfaatkan perkembangan teknologi untuk membangun usaha yang produktif, berintegritas, dan berdaya saing. Di tengah semakin terbukanya pasar digital, pemahaman terhadap perlindungan konsumen, metrologi, dan standar perdagangan menjadi bekal penting agar pelaku usaha tidak hanya mampu bertahan, tetapi juga berkembang.

Quote