Sulut, Gesuri.id - Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey meminta pengusaha ikuti aturan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara (Sulut) tahun 2023 yang akan naik sebesar 5,24 persen menjadi Rp 3.485.000 per bulan.
Baca:UMP 2023, Rahmad Handoyo: Wajar Kalau Ada Keberatan
Kita sudah umumkan, sehingga angka (kenaikan upah) disepakati mengikuti inflasi di Sulut, yaitu 5,24 persen, kata Gubernur Olly Dondokambey di halaman parkir Kantor PT Pos Manado, Senin (28/11), seperti dikutip dari Antara.
Olly mengungkapkan bahwa penentuan besaran upah minimum provinsi melibatkan pengusaha, serikat pekerja, dan pemerintah daerah.