Ikuti Kami

UMP Sulut Naik 5,24%, Gubernur Olly Minta Pengusaha Taat

Olly: Kita sudah umumkan, sehingga angka (kenaikan upah) disepakati mengikuti inflasi di Sulut, yaitu 5,24 persen.

UMP Sulut Naik 5,24%, Gubernur Olly Minta Pengusaha Taat
Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey.

Sulut, Gesuri.id - Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey meminta pengusaha ikuti aturan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara (Sulut) tahun 2023 yang akan naik sebesar 5,24 persen menjadi Rp 3.485.000 per bulan.

Baca: UMP 2023, Rahmad Handoyo: Wajar Kalau Ada Keberatan

"Kita sudah umumkan, sehingga angka (kenaikan upah) disepakati mengikuti inflasi di Sulut, yaitu 5,24 persen," kata Gubernur Olly Dondokambey di halaman parkir Kantor PT Pos Manado, Senin (28/11), seperti dikutip dari Antara.

Olly mengungkapkan bahwa penentuan besaran upah minimum provinsi melibatkan pengusaha, serikat pekerja, dan pemerintah daerah.

"Pengusaha bisa melihat bahwa investasi di Sulut kondusif, semua bisa kita jaga. Di tempat-tempat lain menjelang penetapan UMP biasanya ada demo, tapi di sini disadari bahwa investasi itu penting," katanya.

Dia juga berharap kenaikan nilai upah minimum dapat mendorong peningkatan produktivitas pekerja.

"Kami mengimbau pengusaha mengikuti peraturan pemerintah sehingga pemerintah akan memberikan stimulus bagi investor yang ingin menanamkan investasi ke Sulut," katanya.

Baca: Paramitha Bantu Pemasangan Listrik Gratis di 1086 Titik

Lebih lanjut politikus PDI Perjuangan itu mengatakan bahwa pemerintah daerah siap membantu pengurusan perizinan investasi. Termasuk, memastikan tidak ada pungutan liar dalam pelayanan investasi.

 

Kurator: Syahrul.

Quote