Jakarta, Gesuri.id -Anggota Komisi III DPR RI Dapil Bali, I Nyoman Parta, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berhenti pada penggeledahan Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Kantor Imigrasi Denpasar.
Menurutnya, langkah tersebut harus ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap para pejabat imigrasi di Bali guna mengungkap dugaan praktik korupsi dan penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan visa maupun izin tinggal warga negara asing (WNA).
Saya mengapresiasi KPK yang melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Namun KPK tidak boleh hanya berhenti pada penggeledahan. Harus dilanjutkan dengan memeriksa pejabat-pejabat imigrasi di Bali sebagaimana yang saya sampaikan sejak 5 Juni 2026, kata Parta, Sabtu (20/6/2026).
Politisi PDI Perjuangan itu menegaskan pengusutan perkara harus dilakukan secara menyeluruh hingga menemukan aktor-aktor yang terlibat. Menurutnya, persoalan tata kelola keimigrasian di Bali selama ini telah menimbulkan berbagai dampak serius.
Parta menyebut dugaan penyelewengan di sektor keimigrasian berkaitan dengan banyak kasus yang melibatkan WNA. Mulai dari tenaga kerja asing (TKA) ilegal, penyalahgunaan visa dan izin tinggal, perusahaan cangkang, investasi fiktif, praktik nominee, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), penipuan daring, perjudian online, tindak pidana pencucian uang (TPPU), hingga jaringan narkotika internasional.