Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Gilang Dhielafararez menegaskan penambahan klausul penggunaan pengamatan hakim sebagai alat bukti dalam UU KUHAP yang baru tidak boleh melemahkan asas praduga tak bersalah.
Ia menyebut aturan tersebut harus tetap berjalan dalam koridor reformasi hukum yang menjamin keadilan prosedural dan akuntabilitas.
Pengamatan hakim harus tetap berbasis verifikasi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak-hak terdakwa, kata Gilang, dikutip Jumat (21/11/2025).
Gilang menilai perubahan dalam UU KUHAP ini berpotensi menjadi langkah progresif asalkan diterapkan dalam sistem peradilan yang matang secara etik dan kelembagaan. Ia mengingatkan bahwa semangat revisi KUHAP adalah membangun sistem hukum modern yang transparan, akuntabel, serta seimbang antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanusiaan.
Karena itu, setiap inovasi hukum harus disertai rambu etik, pedoman teknis, dan mekanisme pengawasan yang jelas, ucap legislator PDI Perjuangan dari Dapil Jawa Tengah II itu.