Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin Rapat Paripurna ke-8 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 yang salah satu agendanya pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang-Undang.
Menurut Puan, UU KUHAP yang baru akan berlaku mulai awal tahun 2026. Rapat paripurna digelar di Ruang Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (18/11/2025).
"Melalui forum ini kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada yang terhormat Menteri Hukum RI dan Menteri Sekretaris Negara RI atas segala peran serta dan kerjasama yang telah diberikan selama pembahasan Rancangan Undang-Undang tersebut," ujar Puan dalam keterangannya, Selasa (18/11/2025
Setelah Rapat Paripurna, Puan menjelaskan kapan UU KUHAP mulai berlaku.
"Undang-undang ini akan mulai berlaku nanti tanggal 2 Januari 2026," ungkap Puan.
Puan juga menerangkan urgensi dari pembaharuan UU KUHAP. Seban UU KUHAP yang lama sudah berusia 44 tahun dan diperlukan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan zaman.
"Banyak sekali hal-hal yang diperbaharui yang sudah melibatkan banyak pihak," ucap dia.
"Dalam pembaharuannya, itu berpihak kepada hukum yang mengikuti zaman atau hukum-hukum atau undang-undang yang berlaku sekarang," tandas Puan.

















































































