UU Produk Reformasi Tahun 1999 Tengah Direvisi Komisi VI DPR RI Bersama OECD

Adisatrya: Karena sudah cukup lama, kami menganggap ini perlu direvisi,
Selasa, 29 September 2026 12:01 WIB Jurnalis - Ananda Okctaviani

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Adisatrya Suryo Sulisto mengatakan, Komisi VI DPR RI bersama Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) membahas revisi Undang-Undang tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta perkembangan proses aksesi Indonesia menjadi anggota OECD.

Fokusnya adalah dua hal. Yang pertama, soal revisi Undang-Undang KPPU. Kami di Komisi VI sedang merevisi Undang-Undang Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang merupakan produk reformasi tahun 1999. Karena sudah cukup lama, kami menganggap ini perlu direvisi, ujar Adisatrya dikutip Selasa(29/9/2026).

Adisatrya menjelaskan, pertemuan tersebut merupakan kunjungan balasan OECD setelah Komisi VI sebelumnya berkunjung ke kantor pusat OECD di Paris pada pertengahan April 2026.

Menurutnya, masukan dari OECD menjadi hal penting dalam proses revisi regulasi persaingan usaha. OECD dinilai memiliki pengalaman dalam membantu berbagai negara membangun regulasi persaingan usaha yang sesuai dengan praktik terbaik internasional.

Masukan-masukan dari OECD ini sangat berharga dan sangat penting karena mereka juga bekerja sama dengan banyak negara dalam membentuk regulasi yang baik, termasuk best practice di negara-negara maju, jelas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.

Baca juga :