Jakarta, Gesuri.id – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Mercy Chriesty Barends mengusulkan pembentukan lembaga independen untuk mengelola aset hasil perampasan tindak pidana. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah tumpang tindih kewenangan antarinstansi sekaligus memastikan aset yang dipulihkan negara dikelola secara transparan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Menurut Mercy, pengaturan kelembagaan menjadi salah satu aspek penting dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Sebab, selama ini pengelolaan aset hasil tindak pidana masih tersebar di sejumlah institusi, antara lain KPK, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Keuangan.
Kondisi tersebut, kata politisi Fraksi PDI Perjuangan ini, berpotensi menimbulkan benturan kepentingan maupun tumpang tindih kewenangan apabila tidak diatur melalui mekanisme yang jelas.
“Daripada di kemudian hari terjadi bentrok antarinstansi, terjadi bentrok kepentingan antarberbagai institusi negara ini, maka sebaiknya dibentuk satu lembaga yang sifatnya independen,” ujar Mercy dalam keterangan yang diterima, Sabtu (7/11/2026).
Selain kelembagaan, Mercy menekankan pentingnya sistem pertanggungjawaban yang melibatkan DPR RI dan masyarakat. Menurutnya, pengelolaan aset hasil perampasan tidak cukup hanya dilaporkan kepada Presiden, tetapi juga harus berada dalam pengawasan parlemen.
“Pelaporan tidak hanya ke Presiden. Pelaporan ke DPR karena ini lembaga yang termasuk juga bertanggung jawab berkaitan dengan seluruh keuangan negara, termasuk aset-aset negara,” tegasnya.
Ia juga mendorong keterbukaan informasi kepada publik. Masyarakat harus dapat mengetahui jumlah aset yang berhasil dipulihkan negara setiap tahun, jenis dan lokasi aset, hingga status serta pemanfaatannya.
“Rakyat juga harus bisa mengakses, berapa banyak dalam satu tahun aset yang berhasil dirampas atau dipulihkan oleh negara, bentuknya apa saja, di mana saja dirampas, sekarang ditempatkan di mana, dan pengelolaannya seperti apa,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Mercy menilai tata kelola aset harus diatur secara menyeluruh, mulai dari proses registrasi, penataan, penilaian nilai aset dan penyusutannya, pemeliharaan, hingga pendayagunaan.
Menurutnya, aset yang berhasil dirampas negara jangan sampai hanya tersimpan tanpa kejelasan pemanfaatan, apalagi mengalami penurunan nilai akibat pengelolaan yang tidak optimal.
Aset tersebut, lanjut Mercy, semestinya dapat didayagunakan untuk mendukung kepentingan publik, termasuk sektor pendidikan dan kesehatan.
Ia berharap pengaturan mengenai lembaga independen, mekanisme pertanggungjawaban kepada DPR, serta keterbukaan informasi publik menjadi perhatian dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Dengan demikian, upaya pemulihan aset negara tidak berhenti pada proses perampasan, tetapi juga memastikan hasilnya dikelola secara akuntabel dan memberi manfaat nyata bagi rakyat.

















































































