Jakarta, Gesuri.id - Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa, hadir pada acara peresmian dan penyerahan Surat Keputusan (SK) Badan Hukum untuk tiga Koperasi Desa Merah Putih oleh Menteri Koperasi RI, Budi Arie Setiadi, di Aula kantor Kalurahan Tamanmartani, Kapanewon Kalasan, Sleman, Minggu (15/6/2025).
SK Badan Hukum tersebut diserahkan kepada tiga koperasi, yakni Koperasi Desa Merah Putih Kalurahan Tamanmartani, Kalurahan Sinduadi, dan Kalurahan Sidomulyo. Selanjutnya Menteri Koperasi RI melakukan penandatangan prasasti sebagai tanda peresmian dan legalitas Koperasi Merah Putih bagi ketiga koperasi tersebut.
Pada acara yang dihadiri Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X tersebut, Wakil Bupati Sleman juga menandatangani Berita Acara Pengharmonisan Rancangan Peraturan Gubernur dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Koperasi Desa Merah Putih, disaksikan oleh Menteri Koperasi RI dan Gubernur DIY.
Danang menjelaskan guna menindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Pemerintah Kabupaten Sleman telah melaksanakan beberapa upaya, diantaranya sosialisasi percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih oleh Bupati Sleman kepada seluruh Panewu dan Lurah tanggal 5 Mei 2025 lalu.
Pemkab Sleman juga telah menerbitkan Surat Edaran Bupati Sleman Nomor 0258 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Kalurahan Merah Putih, jelasnya.