Waduh, Ada Kepala Daerah yang ke Luar Negeri Tanpa Ijin

Kepala daerah, wakil kepala daerah & pimpinan anggota DPRD boleh berdinas ke luar negeri selama meminta & mendapatkan izin dari Kemendagri.
Senin, 22 Juli 2019 16:30 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan penerbitan surat edaran tentang permohonan izin perjalanan dinas luar negeri disebabkan adanya kepala daerah yang pergi ke luar negeri tanpa meminta izin ke Kemendagri.

Ada juga beberapa kepala daerah yang asal pergi, tidak mengajukan izin. Kan tidak enak, kami (Kemendagri) ditanya Bapak Presiden (Joko Widodo). Dan ini kan harus kontak dengan Kemenlu, dengan Setneg juga, kata Tjahjo usai pembukaan Indonesia Development Forum (IDF) 2019 di JCC Senayan Jakarta, Senin (22/7).

Baca:Tjahjo:IzinPejabat Daerah ke LN Harus Diajukan H-10

Tjahjo menjelaskan dengan adanya SE tersebut bukan berarti kepala daerah tidak diperbolehkan melakukan perjalanan dinas ke luar negeri. Kepala daerah, wakil kepala daerah dan pimpinan anggota DPRD boleh berdinas ke luar negeri selama meminta dan mendapatkan izin dari Kemendagri.

Mereka boleh ke luar negeri, tapi minimal prosesnya jelas, untuk apa, keperluan apa, undangan apa, anggarannya berapa, dan rombongannya tidak boleh lebih dari lima, tegasnya.

Baca juga :