Wali Kota Jaya Negara Sampaikan Ranperda APBD Tahun 2022

“Rancangan belanja ini untuk membiayai seluruh kegiatan pembangunan dalam tahun 2022 baik yang bersifat prioritas maupun penunjang".
Jum'at, 26 November 2021 10:07 WIB Jurnalis - Elva Nurrul Prastiwi

Denpasar, Gesuri.id - DPRD Kota Denpasar kembali menggelar rapat paripurna ke-25 masa Persidangan III tahun 2021 yang berlangsung pada Selasa (23/11) membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Denpasar Tahun Anggaran 2022.

Baca:Cyber Army MUI, Ima: Jangan Ikut Politik Praktis Anies

Kegiatan rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Denpasar, I Gusti Ngurah Gede didampingi Wakil Ketua I Wayan Mariyana Wandhira, A.A Ketut Asmara Putra di Gedung DPRD Kota Denpasar.

Rapat berlangsung secara online dan offline ini dihadiri Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, pimpinan OPD Pemkot Denpasar. Secara online dihadiri Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kota Denpasar.

Wali Kota Jaya Negara dalam pidatonya menyampaikan setiap tahun pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri menerbitkan pedoman penyusunan APBD yang merupakan petunjuk dan arahan bagi pemerintah daerah dalam penyusunan, pembahasan dan penetapan APBD.

Baca juga :