Wayan Sudirta: Pengguna Narkoba Direhabilitasi Bukan Dipenjara, Bandar dan Pengedar Besar Dihukum Berat

Hal ini menjadi faktor utama yang menyebabkan kepadatan tinggi di lembaga pemasyarakatan (Lapas) di seluruh Indonesia.
Senin, 22 September 2025 22:00 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, mengritik penanganan kasus narkotika dalam sistem peradilan pidana Indonesia yang dinilai belum mampu membedakan secara jelas antara pengguna dan bandar narkoba.

Menurutnya, hal ini menjadi faktor utama yang menyebabkan kepadatan tinggi di lembaga pemasyarakatan (Lapas) di seluruh Indonesia.

Dalam kunjungan kerja spesifik Komisi III DPR RI ke Polda Jawa Timur, Sudirta menyampaikan bahwa pendekatan terhadap kejahatan narkotika harus dibedakan dengan lebih tegas, antara pengguna yang harus direhabilitasi dan bandar yang harus dihukum berat.

Ia mengungkapkan bahwa hal ini akan membantu mengurangi kepadatan Lapas yang terus meningkat akibat pengguna narkoba yang dipenjara tanpa mendapatkan rehabilitasi.

Pengguna narkoba seharusnya direhabilitasi, bukan dipenjara. Sementara itu, bandar dan pengedar besar harus dihukum berat, bahkan hukuman mati. Dua pendekatan ini terbukti berhasil di negara-negara seperti Portugal, ujar Sudirta di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (18/9) lalu.

Baca juga :