Wayan Sudirta: Penguatan Kewenangan Kejaksaan di KUHAP Baru Harus Diimbangi Pengawasan yang Kuat

Ia mengakui adanya prestasi Kejaksaan dalam melakukan terobosan.
Minggu, 14 Desember 2025 12:00 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Komisi III DPR RI memperkuat wewenang Kejaksaan agar makin kokoh di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Adapun regulasi tersebut dibuat demikian untuk memperkuat posisi Kejaksaan yang selama ini kewenangannya terbatas sehingga menghambat penegakan hukum.

Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta menyampaikan pandangan kritisnya mengenai hal ini. Ia mengakui adanya prestasi Kejaksaan dalam melakukan terobosan.

Namun, ia menekankan penambahan kewenangan besar yang diberikan oleh KUHAP yang baru harus diimbangi dengan mekanisme pengawasan yang kuat.

Kewenangan membesar kalau nanti pengawasannya enggak cukup, kalau di intern Kejaksaan rekrutmennya tidak diperkuat, kalau pendidikannya enggak diperkuat, penempatannya tidak tepat guna, ini akan menimbulkan masalah, ujar I Wayan seusai Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI ke Kota Denpasar, Provinsi Bali, Kamis (11/12/2025).

Baca juga :