Wayan Sudirta: Penyidik Khusus di Sektor Pengelolaan Ruang Udara Jangan Tabrak Prinsip Perlindungan HAM

Keberadaan penyidik khusus di sektor pengelolaan ruang udara, harus dipastikan tidak menabrak prinsip perlindungan hak asasi manusia (HAM).
Selasa, 15 Juli 2025 06:18 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III Sekaligus Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengelolaan Ruang Udara DPR RI, I Wayan Sudirta mengingatkan pemerintah agar menyusun standar operasional prosedur (SOP) penegakan hukum yang ketat, dalam rancangan beleid tersebut.

Pernyataan ini disampaikan I Wayan Sudirta, seusai agenda Kunjungan Kerja Spesifik Pansus RUU Pengelolaan Ruang Udara di Lanud I Gusti Ngurah Rai Bali, Kabupaten Badung, Bali, baru-baru ini.

Menurut I Wayan Sudirta, keberadaan penyidik khusus di sektor pengelolaan ruang udara, harus dipastikan tidak menabrak prinsip perlindungan hak asasi manusia (HAM).

Hal ini seiring perubahan aturan yang mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru.

Menurutnya, bila tidak segera dilengkapi dengan SOP yang jelas dan selaras dengan KUHAP, potensi penyalahgunaan kewenangan oleh aparat sangat mungkin terjadi.

Baca juga :