Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III Sekaligus Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengelolaan Ruang Udara DPR RI, I Wayan Sudirta mengingatkan pemerintah agar menyusun standar operasional prosedur (SOP) penegakan hukum yang ketat, dalam rancangan beleid tersebut.
Pernyataan ini disampaikan I Wayan Sudirta, seusai agenda Kunjungan Kerja Spesifik Pansus RUU Pengelolaan Ruang Udara di Lanud I Gusti Ngurah Rai Bali, Kabupaten Badung, Bali, baru-baru ini.
Menurut I Wayan Sudirta, keberadaan penyidik khusus di sektor pengelolaan ruang udara, harus dipastikan tidak menabrak prinsip perlindungan hak asasi manusia (HAM).
Hal ini seiring perubahan aturan yang mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru.
Menurutnya, bila tidak segera dilengkapi dengan SOP yang jelas dan selaras dengan KUHAP, potensi penyalahgunaan kewenangan oleh aparat sangat mungkin terjadi.