Jakarta, Gesuri.id -Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta menegaskan Fraksi PDI Perjuangan pada prinsipnya mendukung penataan kelembagaan kepolisian melalui pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) menjadi undang-undang. Namun, setelah mengikuti seluruh proses pembahasan, Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan lima poin penting sebagai catatan terhadap implementasi regulasi tersebut.
Polri adalah alat negara yang bekerja untuk menegakkan hukum dan melayani masyarakat, bukan alat kekuasaan yang melayani kepentingan penguasa, kelompok atau golongan tertentu, ujar I Wayan Sudirta saat menyampaikan pandangan Fraksi PDI Perjuangan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-21 Masa Persidangan Tahun 20252026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Jumat (12/6/2026).
Menurut Wayan, dalam menjalankan tugas dan pengabdiannya kepada bangsa dan negara, anggota Polri wajib senantiasa berpihak pada kepentingan rakyat, terutama wong cilik yang selama ini paling rentan terhadap ketidakadilan. Karena itu, setiap anggota Polri harus menjaga independensi, menjunjung tinggi supremasi hukum, serta menempatkan kepentingan rakyat dan keadilan di atas segala bentuk tekanan politik maupun kepentingan sempit lainnya. Prinsip pengayoman, transparansi, profesionalisme, akuntabilitas, humanis, dan keterbukaan juga harus menjadi landasan dalam setiap pelaksanaan tugas.
Poin kedua yang disampaikan Fraksi PDI Perjuangan adalah mengenai tugas Polri yang beririsan dengan lembaga lain. Menurut Wayan, pelaksanaan tugas tersebut harus dilakukan berdasarkan prinsip koordinasi, penghormatan terhadap kewenangan sektoral, hukum acara pidana, serta mekanisme pengawasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Fraksi PDI Perjuangan juga memberikan perhatian terhadap perubahan batas usia dan perpanjangan masa pensiun anggota Polri. Wayan menilai kebijakan tersebut harus mempertimbangkan penataan jenjang karier, meritokrasi, regenerasi, dan kaderisasi agar tidak menghambat kesempatan promosi bagi personel yang berprestasi.