Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, I Wayan Sudirta, menegaskan bahwa Indonesia saat ini berada di persimpangan sejarah hukum yang sangat menentukan.
Ia menyebut kebutuhan akan kepastian hukum dalam interaksi lintas negara bukan lagi sebatas wacana akademis, melainkan sebuah keharusan nasional yang mendesak.
Ironi terbesar dalam sistem hukum perdata internasional kita saat ini adalah ketergantungan pada aturan yang diciptakan hampir dua abad lalu, kata Wayan, Kamis (11/12/2025).
Wayan menjelaskan bahwa kehadiran Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 bukan hanya pembaruan regulasi, tetapi juga menjadi deklarasi kemandirian hukum perdata Indonesia di level global.
Menurutnya, harmonisasi menjadi kunci utama, mengingat aturan HPI selama ini tersebar dalam berbagai undang-undang sektoral seperti UU Perlindungan Data Pribadi, UU Perkawinan, UU Kewarganegaraan, hingga UU Penanaman Modal.