Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Malang, Abdul Qodir, merealisasikan anggaran Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) 2026 untuk membedah tiga rumah tidak layak huni milik warga di Kecamatan Dau.
Program tersebut menjadi tindak lanjut aspirasi warga yang diserap melalui reses sekaligus bentuk pengawalan agar anggaran daerah memberikan manfaat langsung bagi masyarakat kurang mampu.
Tiga rumah yang mendapat bantuan bedah rumah tersebut berada di Desa Gadingkulon sebanyak satu unit dan Desa Kucur sebanyak dua unit, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.
Baca:Mengenal SosokGanjarPranowo. Keluarga, Tempat Bersandar
Abdul Qodir atau Adeng mengatakan realisasi program tersebut merupakan tindak lanjut dari aspirasi masyarakat yang disampaikan dalam kegiatan reses sebelumnya.