Yadi Janji Bantu Pengurusan Pembuatan Sertifikat Tanah

Agar lebih cepat mendapatkan sertifikat. Asalkan, persyaratan administrasi normatifnya terpenuhi.
Rabu, 29 Desember 2021 10:15 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Bandung, Gesuri.id - Anggota Komisi II DPR RI, Yadi Srimulyadi berjanji akan membantu masyarakat untuk pengurusan pembuatan sertifikat tanah.

Seharusnya sertifikat tanah itu bisa diterbitkan dalam jangka waktu tiga bulan. Tetapi, nyatanya ada masyarakat yang harus mengurus sertifikat tanah hingga enam bulan, ungkap Yadi usai kegiatan reses sidang II tahun sidang 2021-2022 di Aula DPC PDI Perjuangan, Kabupaten Bandung, Selasa (28/12).

Baca:Sudirta Tegaskan Kasus Mafia Tanah Harus Diusut Tuntas!

Pihaknya akan membantu masyarakat apabila ada yang akan membuat sertifikat lahannya, agar lebih cepat mendapatkan sertifikat. Asalkan, persyaratan administrasi normatifnya terpenuhi.

Baca juga :