Jakarta, Gesuri.id - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly membantah bila Pasal 100 KUHP Baru sengaja didesain untuk memperingan hukuman mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo telah divonis hukuman mati. Sementara KUHP Baru memberikan masa percobaan 10 tahun bagi terpidana untuk berbuat baik di penjara.
Baca:Bupati Kapuas Hulu Deklarasi Pemilu Damai Berintegritas