Ikuti Kami

Yasonna Bantah KUHP Baru Untuk Peringan Hukuman Sambo

KUHP Baru memberikan masa percobaan 10 tahun bagi terpidana untuk berbuat baik di penjara.

Yasonna Bantah KUHP Baru Untuk Peringan Hukuman Sambo
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.

Jakarta, Gesuri.id - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly membantah bila Pasal 100 KUHP Baru sengaja didesain untuk memperingan hukuman mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo telah divonis hukuman mati. Sementara KUHP Baru memberikan masa percobaan 10 tahun bagi terpidana untuk berbuat baik di penjara.

Baca: Bupati Kapuas Hulu Deklarasi Pemilu Damai & Berintegritas

Bila selama 10 tahun ia berbuat baik, hukumannya dapat diubah menjadi penjara seumur hidup, tentu dengan berbagai persyaratan. 

Muncul isu, KUHP sengaja disahkan untuk memberikan celah kepada Ferdy Sambo, keluar dari jerat hukuman mati.

Menkumham yang memberikan Kuliah Umum di  Universitas Kristen Satya Wacana Salatiga, Selasa (21/2) menganggap pemikiran itu salah karena kurangnya pemahaman.

Menurut Yasonna, KUHP Baru telah dirancang dalam sejak puluhan tahun yang lalu serta lahir dari diskusi dan seminar yang panjang.

"My God. Itu jauh, jauh, jauh sebelumnya (perumusan pasal hukuman mati). Itu (sama saja) menghina kepada profesor-profesor kita, yang sudah meninggal dunia, termasuk Profesor Muladi. Beberapa Profesor hukum pidana kita yang mendesain hukum itu. Itu penghinaan kepada mereka," katanya.

Baca: Elektoral Tertinggi, Gerakan Kolektif Menangkan Pemilu 2024

Yasonna menegaskan diperlukan untuk membaca background, filosofi setiap pasal. Kenapa begitu?. Perdebatannya panjang, dan itu menjadi sebuah keputusan bersama, dibahas.

"Bukan produk satu malam, puluhan tahun produknya, pembahasan melalui (banyak) seminar," imbuhnya.

Menkumham juga menjelaskan, untuk lahir sebagai suatu konsep hukum pidana yang sekarang, pasal hukuman mati di KUHP Baru telah mengakomodasi berbagai pemikiran dari semua pihak. Pasal 100 KUHP Baru merupakan solusi bagi mereka yang pro dan kontra terhadap pidana mati

"Telah mengakomodasi pemikiran-pemikiran yang kemudian dapat diambil middle ground, antara abolisionis dan retensionis," jelas Yasonna.

Quote