Yasonna: Implementasi KUHP Tak Ganggu Kepentingan Publik!

Yasonna mengatakan KUHP tetap menghormati privasi dan menjamin tidak adanya perubahan perlakuan bagi orang asing yang masuk ke Indonesia.
Selasa, 17 Januari 2023 13:22 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly menegaskan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak akan mengganggu kepentingan publik.

Khususnya bagi komunitas bisnis, investor asing, dan turis, kata Yasonna Hamonangan Laoly dalam pertemuan American Indonesian Chamber of Commerce (AICC) secara virtual di Jakarta.

Pertemuan tersebut untuk meluruskan isu-isu kontroversial yang menjadi kekhawatiran para pelaku bisnis, investor, dan turis; salah satunya terkait pasal-pasal tentang perzinahan yang merupakan delik aduan mutlak.

Baca:Sejumlah Menteri Hadiri HUT ke-50 PDI Perjuangan

Baca juga :