Yasonna Ingatkan Rizieq Patuhi Aturan Bebas Bersyarat

RS dipidana karena tiga tindak pidana. Pertama, kasus swab RS Ummi, Bogor. Kedua, kerumunan di Megamendung, Jawa barat. 
Kamis, 21 Juli 2022 18:00 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Surakarta, Gesuri.id - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly mengingatkan Rizieq Shihab (RS) tetap mematuhi aturan terkait statusnya.

Politikus PDI Perjuangan itu berharap RS bisa menaati aturan pembebasan bersyarat tersebut.

Baca:YasonnaDorong Pelaku Usaha Urus HKI

Karena bebas bersyarat masih ada aturan-aturan yang harus dipenuhi. Kita harapkan Pak Rizieq Shihab terus taat kepada aturan-aturan persyaratan pembebasan bersyarat dia. Semua kondusif berjalan dnegan baik, sampai rumah berjalan dengan baik, harapnya.

Baca juga :