Ikuti Kami

Yasonna Ingatkan Rizieq Patuhi Aturan Bebas Bersyarat

RS dipidana karena tiga tindak pidana. Pertama, kasus swab RS Ummi, Bogor. Kedua, kerumunan di Megamendung, Jawa barat. 

Yasonna Ingatkan Rizieq Patuhi Aturan Bebas Bersyarat
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly.

Surakarta, Gesuri.id - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly mengingatkan Rizieq Shihab (RS) tetap mematuhi aturan terkait statusnya. 

Politikus PDI Perjuangan itu berharap RS bisa menaati aturan pembebasan bersyarat tersebut.

Baca: Yasonna Dorong Pelaku Usaha Urus HKI

"Karena bebas bersyarat masih ada aturan-aturan yang harus dipenuhi. Kita harapkan Pak Rizieq Shihab terus taat kepada aturan-aturan persyaratan pembebasan bersyarat dia. Semua kondusif berjalan dnegan baik, sampai rumah berjalan dengan baik,” harapnya.

Setelah mendapatkan status bebas bersyarat, RS sudah meninggalkan lapas, Rabu (20/7) pagi. 

Setelah bebas dan meninggalkan lapas, RS langsung berkumpul dengan keluarganya.

"Beliau sudah bebas bersyarat, tadi pagi (kemarin) hampir jam 06.00 WIB kurang, sudah dijemput dikembalikan kepada keluarga,” ujar dia.

Baca: Megawati Ajak Bertindak Agar Terhindar Krisis Pangan

Seperti diketahui, dalam kasusnya, RS dipidana karena tiga tindak pidana. Pertama, kasus swab RS Ummi, Bogor. Kedua, kerumunan di Megamendung, Jawa barat. 

Kemudian, ketiga, kasus pernikahan putrinya sekaligus acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta.

Quote