Yasonna Laoly Dorong Masyarakat Berani Lapor Kekerasan Seksual, Termasuk yang Bersifat Verbal

Indonesia telah memiliki landasan hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS
Rabu, 15 April 2026 09:14 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi XIII DPR RI Yasonna H. Laoly, mengajak masyarakat untuk berani melaporkan segala bentuk tindak pidana kekerasan seksual sebagai langkah penting menciptakan ruang publik yang aman.

Yasonna menegaskan, Indonesia telah memiliki landasan hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Keberanian untuk melapor menjadi kunci. Jangan diam ketika menjadi korban atau menyaksikan tindakan pelecehan seksual, ujar Yasonna, yang merupakan Menteri Hukum dan HAM periode 2014-2024, Rabu (15/4/2026).

Baca:Kisah UnikGanjarPranowo di Masa Kecilnya untuk Membantu Ibu

Baca juga :