Balikpapan, Gesuri.id - Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Yasonna Laoly meminta kepala daerah, stakeholder dan investor dapat mentaati aturan prosedur pertambangan yang berlaku di Indonesia.
Hal ini diungkapkan melihat dan berkaca pada pengalaman yang ada.
Yasonna menceritakan bahwa pemerintah Indonesia pernah digugat dalam kasus outsource dengan ganti rugi pembayaran sebesar Rp 17 triliun.
Baca:PengelolaanTambangdi Babel Harus Sesuai Regulasi
Ia menjelaskan saat itu, pemerintah pernah hampir saja kalah jika tidak kuat dalam bersinergitas antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pihak lawyer.