Jakarta, Gesuri.id - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan penyelesaian kasus dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu tidak hanya diselesaikan melalui mekanisme pro-justitia, namun juga nonyudisial.
Jadi kan pendekatan kita tidak semata-mata pro-justitia, ada yang nonyudisial, kata Yasonna pada kegiatan puncak peringatan Hari HAM Sedunia di Jakarta, Senin (12/12).
Baca:Wayan Sudirta Beri Penjelasan Mengenai KUHP yang Baru
Menkumham mengatakan pemerintahsudah memiliki benchmarking atau tolok ukur/panduan dalam menyelesaikan berbagai dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu. Sebagai contoh, untuk kasus Talang Sari, tragedi di Aceh dan lain sebagainya.