Yasonna Resmikan Kebijakan Visa Rumah Kedua 

Pemberlakuan kebijakan second home visa (visa rumah kedua) dalam rangka menggaet investor global berinvestasi di Tanah Air.
Rabu, 21 Desember 2022 12:43 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly meresmikan pemberlakuan kebijakan second home visa (visa rumah kedua) dalam rangka menggaet investor global berinvestasi di Tanah Air.

Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Imigrasi akan memberikan fasilitas baru untuk investor global yang ingin tinggal lebih lama di Indonesia yaitu visa dan izin tinggal rumah kedua atau second home visa, kata Menkumham melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (21/12).

Peresmian kebijakan yang menyasar investor dan miliarder global tersebut dilakukan dalam acara serah terima kapal patroli imigrasi Pura Wira Ksatria dan launching second home Visa, di Lagoi Bintan, Kepulauan Riau.

Baca:YasonnaPastikan PNBP Dirjen Imigrasi Lebihi Target

Baca juga :